Status Pasar Modal RI Terancam Diturunkan MSCI, Begini Respons Bos BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Hal ini, sekaligus merespons pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia secara global.
"BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya," ujar Jeffrey Hendrik dalam keterbukaan informasi tertulis, Jumat (16/10/2026).
Reformasi Terus Dijalankan
Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan secara intensif di pasar domestik, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan kriteria penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.
Pihak bursa juga menegaskan bahwa pengumuman yang dirilis oleh MSCI tersebut bukan merupakan penetapan status akhir (final decision).
"Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final," tuturnya.
Baca Juga : MSCI Keluarkan CPIN dan GOTO dari Global Standard Index
Ke depannya, BEI menyatakan akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun investor global.