Perkuat Perlindungan Investor, BEI dan KSEI Perluas Metodologi HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui dua langkah strategis yakni pengayaan data kepemilikan saham.

Perkuat Perlindungan Investor, BEI dan KSEI Perluas Metodologi HSC
Aktivitas Transaksi Saham. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui dua langkah strategis yakni pengayaan data kepemilikan saham serta perluasan cakupan metodologi High Shareholding Concentration (HSC).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa langkah penyempurnaan ini ditujukan untuk menyesuaikan dengan standar pasar global serta memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan:

"BEI dan KSEI berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas dan keandalan data pasar sesuai dengan praktik terbaik global serta masukan dari investor dan penyedia indeks global," jelas Jeffrey, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026). (12/10).

Aspek Kepemilikan Saham

Menurut Jeffrey, ketersediaan informasi yang semakin lengkap dan terperinci dapat memberikan referensi yang lebih akurat bagi investor dalam mengambil keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, pada aspek data kepemilikan saham, BEI dan KSEI melengkapi data berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor dengan informasi tambahan rincian kepemilikan lokal dan asing.

"Rincian struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat ini didistribusikan secara berkala oleh BEI dan KSEI setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui situs web resmi BEI," tambahnya.

Baca Juga : BEI Tambah Saham HSC, BDKR Terkonsentrasi 94,95%

Sementara itu, pada aspek pengawasan, BEI dan KSEI memperluas batas kapitalisasi pasar atau market cap dalam metodologi HSC yang menggunakan price impact ratio. Batas minimal saham yang menjadi objek reviu diturunkan dari semula kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun.