Mandiri Herindo (MAHA) Buka Suara Soal Efek Karhutla di Kalimantan

PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk. (MAHA) buka suara terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sekitar wilayah operasional, konsesi, dan asset perseroan.

Mandiri Herindo (MAHA) Buka Suara Soal Efek Karhutla di Kalimantan
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk. (MAHA) buka suara terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sekitar wilayah operasional, konsesi, dan asset perseroan.

Manajemen menyatakan bahwa, kejadian karhutla di sekitar wilayah proyek tidak memberikan dampak material terhadap keberlangsungan kegiatan operasional maupun pencapaian target produksi perseroan.

Sebagai emiten yang bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan khususnya pengangkutan batu bara seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh MAHA berlangsung di area kerja milik para pelanggan yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Wilayah operasional MAHA tersebar di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (khususnya Kabupaten Paser dan sekitarnya), Kalimantan Utara (termasuk Kabupaten Nunukan, Sembakung, dan sekitarnya), serta Kalimantan Tengah. Seluruh aktivitas pengangkutan di kawasan tersebut dikelola secara langsung oleh perseroan," jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/10/2026). (15/10).

Selain itu, manajemen memastikan bahwa seluruh unit pengangkutan di area kerja tetap berfungsi dan beroperasi sebagaimana mestinya tanpa gangguan dari peristiwa karhutla tersebut.

"Seluruh armada pengangkutan (double trailer, single trailer, dan dump truck) beroperasi secara normal," tuturnya.

Dampak Finansial

Lebih lanjut, perseroan menambahkan bahwa tidak terdapat dampak finansial negatif yang bersifat material terhadap estimasi pendapatan, laba bersih, maupun nilai aset perusahaan.

"Perseroan juga mengonfirmasi bahwa tidak terjadi penghentian operasional yang tidak direncanakan baik di lokasi proyek utama maupun di fasilitas pendukung, termasuk area kerja dan bengkel (site/workshop), akibat dari insiden kebakaran hutan tersebut," pungkas manajemen.

Baca Juga : MAHA Kantongi Kontrak Rp2,2 Triliun Pengangkutan Batu Bara, Durasi hingga 2030

Sementara, terkait dengan potensi konsekuensi hukum yang mungkin timbul, manajemen MAHA menegaskan bahwa baik perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi, dan tidak berpotensi menghadapi, proses hukum atau sanksi administratif dari otoritas terkait yang berhubungan dengan insiden karhutla tersebut.