Rencana Pensiun PLTU Batubara perlu Aktif LibatkanPemerintah Daerah
Isi Perpres No 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhantransisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakanregulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023....
- Isi Perpres No 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan
transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan
regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023. - Kerangka transisi pada level pusat diwujudkan dalam lima pengaturan tata
kelola untuk: (a) penilaian dampak; (b) pengembangan keterampilan; (c)
kebijakan perlindungan sosial; (d) dialog sosial; (e) inovasi dan teknologi. - Dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera
menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi
yang selama ini bersifat sektoral. - Kementerian Ketenagakerjaan perlu membentuk program khusus terkait
reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi. - Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan
transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait
rencana pendanaan JETP. - Dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU,
pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program
redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta
dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak.